NADIKABAR.COM — Aktris senior Diana Pungky sebelumnya melaporkan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan ke Polda Metro Jaya. Polisi menyebut nilai transaksi yang tengah didalami mencapai lebih dari Rp 25 miliar, sementara kerugian yang dilaporkan sekitar Rp 10 miliar.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan laporan tersebut diterima polisi pada 1 Juni 2026. Dalam laporan itu, Diana Pungky disebut sebagai pelapor dengan terlapor berinisial EAS.

"Baik, dapat kami sampaikan untuk laporan polisi dengan pelapor saudari DP, itu laporan polisi masuk di tanggal 1 Juni 2026 dengan terlapor adalah saudari EAS terkait dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan juga terkait dengan pemalsuan," kata Onkoseno di Polda Metro Jaya, Rabu (19/8/2026).

"Di mana nilai transaksi yang didalami yaitu total di Rp 25 sekian miliar, dan kerugian yang dilaporkan di angka Rp 10 miliar," sambungnya.

Onkoseno mengatakan laporan tersebut telah ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan. Polisi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pihak pelapor.