NADIKABAR.COM — Budi Setiawan mempertanyakan prosedur pemberhentian dirinya sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Futsal Indonesia (FFI) karena menilai keputusan tersebut harus mengikuti aturan organisasi dan mendapat persetujuan PSSI.
"Kalau itu tidak dikirimkan ke PSSI, itu namanya mengambil jalan sendiri. Dan kalau tidak ada persetujuan dari PSSI, berarti surat pemberhentian itu tidak berlaku," kata Budi saat ditemui wartawan di kantor Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur, Surabaya, Kamis.
Menurut Budi, mekanisme penunjukan dan pemberhentian sekretaris jenderal asosiasi harus mengacu pada Statuta PSSI serta peraturan organisasi tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian pejabat tersebut.
Ia juga mempertanyakan apakah Ketua Umum FFI Michael Sianipar telah memahami ketentuan tersebut sebelum mengeluarkan surat pemberhentiannya.
Budi menilai persoalan itu menjadi pembelajaran bagi pemangku kepentingan futsal agar memahami aturan organisasi, bukan hanya berfokus pada kegiatan olahraga.
Di sisi lain, ia mendukung evaluasi tata kelola FFI menyusul desakan sejumlah anggota untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).
"KLB itu bukan barang haram di setiap organisasi terbuka. PSSI maupun futsal ini adalah organisasi terbuka yang seluruh anggotanya memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri," ujarnya.