Budi mengatakan desakan KLB datang dari sejumlah anggota, termasuk Asosiasi Futsal Provinsi (AFP), klub peserta Pro Futsal League (PFL), PFL 2, Women's Pro Futsal League (WPFL), dan Liga Nusantara.
Menurut dia, aspirasi tersebut perlu direspons melalui evaluasi tata kelola organisasi, bukan dengan mencari pihak yang dianggap bersalah.
Budi juga mengaku belum dapat mewujudkan reformasi tata kelola selama lima bulan menjabat sebagai Sekjen FFI karena keterbatasan akses terhadap sejumlah aspek organisasi.
Ia mencontohkan keterbatasan akses terhadap laporan keuangan, termasuk informasi pemasukan, pengeluaran, dan penggunaan dana organisasi.
Selain itu, Budi mengaku tidak mengetahui mekanisme kontrak kerja pegawai profesional di lingkungan FFI, yang menurutnya berbeda dengan tata kelola sumber daya manusia di PSSI.
"Harusnya yang mayoritas ini kan harus didengar suaranya, bukan malah dijauhi. Harus ada evaluasi dari organisasi untuk bisa mengoptimalisasikan," katanya.