NADIKABAR.COM — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menggandeng perguruan tinggi untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) pekerja migran Indonesia yang kompeten serta berdaya saing global.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian P2MI dan Universitas Kristen Indonesia (UKI) di Kantor KP2MI, Jakarta, pada Kamis (5/11/2026).
Kerja sama ini juga mencakup pengembangan dan peresmian Migrant Center UKI sebagai pusat penyiapan calon pekerja migran Indonesia (CPMI), mulai dari peningkatan kompetensi, pelatihan bahasa, sertifikasi profesi hingga fasilitasi penempatan dan pelindungan.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengatakan pembentukan Kementerian P2MI pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan bagian dari transformasi kelembagaan dalam tata kelola pekerja migran Indonesia.
Kementerian P2MI kini memiliki kewenangan sebagai regulator sekaligus operator dalam urusan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.
"Kalau dulu hanya operator, regulatornya berada di Kementerian Ketenagakerjaan. Sekarang urusan pekerjaan ke luar negeri, baik magang maupun bekerja, menjadi urusan Kementerian P2MI. Jadi, stakeholder dan focal point untuk urusan pekerja migran Indonesia adalah Kementerian P2MI," ujar Mukhtarudin dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
Menurut Menteri Mukhtarudin, pemahaman mengenai perubahan kelembagaan tersebut penting disosialisasikan kepada masyarakat dan perguruan tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih informasi mengenai kewenangan kementerian dalam mengelola pekerja migran.