NADIKABAR.COM — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah berubah meskipun kini menghadapi dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie menyampaikan pernyataan tersebut saat membacakan nota perlawanan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
"Selama menjalankan tugas, saya berupaya menangani perkara-perkara besar yang menurut pengetahuan dan pengalaman saya telah lama belum tersentuh oleh penegakan hukum secara memadai," katanya.
Febrie mengatakan dirinya menyadari bahwa penanganan perkara korupsi besar mengandung risiko, tetapi tetap memilih menjalankan tugas berdasarkan hukum dan kepentingan negara, khususnya masyarakat.
Dalam nota perlawanannya, Febrie juga membantah pernah meminta pertemuan dengan pihak-pihak yang sedang berperkara selama menjalankan tugas penegakan hukum.
Ia berharap pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan memberikan dukungan kepada aparat yang bekerja memberantas korupsi.
Menurut dia, dukungan tersebut harus disertai jaminan bahwa setiap orang diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.