Dalam dakwaan disebutkan bahwa penerimaan aset tersebut melibatkan sejumlah pihak, antara lain Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Jaksa juga mendakwa Febrie menyamarkan asal-usul harta melalui penempatan dana pada rekening atas nama orang lain, pemindahan dana kepada pihak tertentu, penyertaan modal pada perusahaan, serta pembelian sejumlah aset.

Aset yang disebut dalam dakwaan antara lain tanah dan/atau bangunan serta satu unit mobil Toyota Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman.

Selain itu, jaksa menyebut adanya penempatan uang di sejumlah lokasi, termasuk brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu.

Atas dakwaan tersebut, Febrie dijerat dengan ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait TPPU sebagaimana tercantum dalam dakwaan penuntut umum.

Persidangan masih berada pada tahap pemeriksaan nota perlawanan terhadap dakwaan sehingga bantahan Febrie maupun dalil penuntut umum belum merupakan kesimpulan pengadilan mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana yang didakwakan.