NADIKABAR.COM — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah berubah meskipun kini menghadapi dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie menyampaikan pernyataan tersebut saat membacakan nota perlawanan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

"Selama menjalankan tugas, saya berupaya menangani perkara-perkara besar yang menurut pengetahuan dan pengalaman saya telah lama belum tersentuh oleh penegakan hukum secara memadai," katanya.

Febrie mengatakan dirinya menyadari bahwa penanganan perkara korupsi besar mengandung risiko, tetapi tetap memilih menjalankan tugas berdasarkan hukum dan kepentingan negara, khususnya masyarakat.

Dalam nota perlawanannya, Febrie juga membantah pernah meminta pertemuan dengan pihak-pihak yang sedang berperkara selama menjalankan tugas penegakan hukum.

Ia berharap pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan memberikan dukungan kepada aparat yang bekerja memberantas korupsi.

Menurut dia, dukungan tersebut harus disertai jaminan bahwa setiap orang diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Dukungan itu harus disertai jaminan bahwa setiap orang diproses berdasarkan bukti dan hukum, bukan karena tekanan kepentingan atau pembalasan atas tindakan penegakan hukum," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Febrie melakukan pemerasan terkait penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan/atau PT ASABRI pada 2020 serta TPPU dalam periode 2020–2026.

Dalam dakwaan pemerasan, Febrie disebut meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari Tan Kian, yang merupakan saksi dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Jaksa mendalilkan permintaan uang tersebut disampaikan melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selain pemerasan, Febrie didakwa melakukan TPPU dengan nilai keseluruhan Rp354,62 miliar.

Nilai tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat yang dalam dakwaan dikonversi menjadi sekitar Rp7,88 miliar.

Jaksa mendalilkan tindak pidana pencucian uang tersebut berkaitan dengan penerimaan aset berupa saham, tanah, dan/atau bangunan dari dugaan tindak pidana korupsi selama Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 serta Jampidsus periode 2021–2026.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa penerimaan aset tersebut melibatkan sejumlah pihak, antara lain Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Jaksa juga mendakwa Febrie menyamarkan asal-usul harta melalui penempatan dana pada rekening atas nama orang lain, pemindahan dana kepada pihak tertentu, penyertaan modal pada perusahaan, serta pembelian sejumlah aset.

Aset yang disebut dalam dakwaan antara lain tanah dan/atau bangunan serta satu unit mobil Toyota Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman.

Selain itu, jaksa menyebut adanya penempatan uang di sejumlah lokasi, termasuk brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu.

Atas dakwaan tersebut, Febrie dijerat dengan ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait TPPU sebagaimana tercantum dalam dakwaan penuntut umum.

Persidangan masih berada pada tahap pemeriksaan nota perlawanan terhadap dakwaan sehingga bantahan Febrie maupun dalil penuntut umum belum merupakan kesimpulan pengadilan mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana yang didakwakan.