"Dukungan itu harus disertai jaminan bahwa setiap orang diproses berdasarkan bukti dan hukum, bukan karena tekanan kepentingan atau pembalasan atas tindakan penegakan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Febrie melakukan pemerasan terkait penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan/atau PT ASABRI pada 2020 serta TPPU dalam periode 2020–2026.
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie disebut meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari Tan Kian, yang merupakan saksi dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Jaksa mendalilkan permintaan uang tersebut disampaikan melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selain pemerasan, Febrie didakwa melakukan TPPU dengan nilai keseluruhan Rp354,62 miliar.
Nilai tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat yang dalam dakwaan dikonversi menjadi sekitar Rp7,88 miliar.
Jaksa mendalilkan tindak pidana pencucian uang tersebut berkaitan dengan penerimaan aset berupa saham, tanah, dan/atau bangunan dari dugaan tindak pidana korupsi selama Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 serta Jampidsus periode 2021–2026.