Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.

Salah satu brangkas berisi emas 74 Kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.