Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Didakwa Pemerasan Rp 55 M dan TPPU Rp 350 M, Eks Jampidsus Ajukan Perlawanan
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian Rp 55 miliar dan melakukan tindak pidana pencuc
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 18:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.
Salah satu brangkas berisi emas 74 Kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.