NADIKABAR.COM — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian Rp 55 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lebih dari Rp 350 miliar secara bersama-sama. Febrie dan tim kuasa hukumnya mengajukan perlawanan.

"Jadi kami dari tim kuasa tadi sudah sampaikan, Pak Febrie juga, kami akan buat dokumen perlawanan dua, Pak. Dari nota perlawanan dua, dari pribadi Pak Febrie dan dari tim kuasa hukum," kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Patra M Zen, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Jaksa mengatakan pencucian uang itu dilakukan Febrie bersama-sama dengan Ferry Yanto Hongkiriwang, Nurman Herin serta Don Ritto. Sidang perlawanan Febrie akan digelar pada Rabu (14/10).

"Kami minta waktu untuk menyusunnya dan menyerahkannya nanti dan membacakannya," ujarnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).

Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.

Salah satu brangkas berisi emas 74 Kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.