Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Diduga Gelapkan Mobil Pemkab, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Ketua KPU Langkat Husni Mustofa diberhentikan sementara dari jabatannya. Penyebabnya karena dugaan penggelapan mobil dinas yang dipinjamkan oleh Pemkab Langkat.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 1 September 2026 pukul 02:21 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Agus menuturkan KPU RI juga meminta agar KPU Sumut membuat pengaduan ke DKPP terkait penggelapan ini. Pihak KPU Sumut saat ini menunggu jadwal sidang DKPP.
"KPU RI juga memirintahkan KPU provinsi melaporkan ketua ini ke DKPP dugaan pelanggaran kode etik, sudah kita daftarkan, sekarang posisinya menunggu jadwal sidang," tuturnya.
Mobil yang diduga digelapkan oleh Husni adalah Avanza dengan pelat BK 1096 P. Setelah Husni diberhentikan sementara, Imran Lubis ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU Langkat.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.