Sementara itu, kakak kandung korban menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Serang serta seluruh pihak yang telah memberikan perhatian dan bantuan kepada keluarganya.
Ia berharap kondisi adiknya terus membaik, proses persalinannya berjalan lancar, serta bayi yang dikandungnya dalam kondisi sehat.
"Harapan saya supaya adik saya sehat, lancar persalinannya dan bayinya juga sehat. Terus pelakunya cepat dihukum," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan korban masih berusia 17 tahun atau anak di bawah umur. Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/84/VI/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Serang tertanggal 12 Juni 2026.
"Perkara dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang diduga dilakukan oleh kakak iparnya sendiri," kata Andi Kurniady dalam keterangan terpisah.