"Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini sudah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Serang. Proses penyidikan telah berjalan, sejumlah saksi sudah diperiksa, gelar perkara telah dilaksanakan, dan penyidik juga telah menetapkan tersangka yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang atau DPO," ujarnya.

Menurut Andi, penanganan perkara akan tetap dilakukan dengan memperhatikan aspek penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban.

"Kami memahami bahwa perkara ini menjadi perhatian masyarakat. Kami tegaskan bahwa penyidik telah melakukan langkah-langkah hukum secara bertahap. Kami juga berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Polres Serang telah mengunggah foto wajah DPO di media sosial resmi instansi. Andi turut mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian untuk membantu proses pencarian.

"Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Apabila mengetahui informasi mengenai keberadaan tersangka, silakan segera melapor kepada pihak kepolisian. Jangan melakukan tindakan sendiri, serahkan proses penegakan hukum kepada petugas," imbaunya.