NADIKABAR.COM — Pria bernama Kapi diduga memperkosa adik iparnya di daerah Binuang, Kabupaten Serang. Pelaku kabur setelah dilaporkan ke polisi dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang, Haerofiatna, mengatakan Pemkab Serang menangani korban secara terpadu dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah kecamatan, pemerintah desa, UPT PPA, Dinas Sosial, puskesmas, hingga Satgas PPA.

Ia mengapresiasi respons pihak Kecamatan Binuang yang sejak kasus tersebut diketahui langsung berkoordinasi dan melaporkannya untuk ditindaklanjuti.

"Sejak Desember kejadian ini muncul, langsung speak up Pak Camat dan tim ke bawah, dan kami menindaklanjuti. Apalagi Satgas yang sat-set turun ke lapangan, sehingga mudah dikoordinasikan dan dikomunikasikan, sehingga korban bisa terlayani dengan baik," katanya dalam keterangan resmi Pemkab Serang, dilansir NadiKabar, Kamis (15/10/2026).

Haerofiatna menegaskan, dalam penanganan korban, pemulihan kondisi psikologis menjadi salah satu perhatian utama. Korban terlebih dahulu mendapatkan pendampingan dan trauma healing, selain penanganan kesehatan.

"Apa pun yang terjadi pada korban, kita obati dulu traumanya, bukan aspek hukum dulu. Karena mental nomor satu, kedua kesehatannya, baru aspek hukumnya kita kawal bersama," ujarnya.

Sementara itu, kakak kandung korban menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Serang serta seluruh pihak yang telah memberikan perhatian dan bantuan kepada keluarganya.

Ia berharap kondisi adiknya terus membaik, proses persalinannya berjalan lancar, serta bayi yang dikandungnya dalam kondisi sehat.

"Harapan saya supaya adik saya sehat, lancar persalinannya dan bayinya juga sehat. Terus pelakunya cepat dihukum," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan korban masih berusia 17 tahun atau anak di bawah umur. Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/84/VI/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Serang tertanggal 12 Juni 2026.

"Perkara dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang diduga dilakukan oleh kakak iparnya sendiri," kata Andi Kurniady dalam keterangan terpisah.

"Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini sudah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Serang. Proses penyidikan telah berjalan, sejumlah saksi sudah diperiksa, gelar perkara telah dilaksanakan, dan penyidik juga telah menetapkan tersangka yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang atau DPO," ujarnya.

Menurut Andi, penanganan perkara akan tetap dilakukan dengan memperhatikan aspek penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban.

"Kami memahami bahwa perkara ini menjadi perhatian masyarakat. Kami tegaskan bahwa penyidik telah melakukan langkah-langkah hukum secara bertahap. Kami juga berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Polres Serang telah mengunggah foto wajah DPO di media sosial resmi instansi. Andi turut mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian untuk membantu proses pencarian.

"Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Apabila mengetahui informasi mengenai keberadaan tersangka, silakan segera melapor kepada pihak kepolisian. Jangan melakukan tindakan sendiri, serahkan proses penegakan hukum kepada petugas," imbaunya.