NADIKABAR.COM — Imigrasi Makassar mengamankan seorang warga negara (WN) China, Wei Shang karena diduga telah menangkap dan mengkonsumsi hewan penyu di Kabupaten Raja Ampat, Papua. Ia ditangkap saat berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

"Iya benar, sudah kita amankan di kantor," kata Kepala Imigrasi Makassar, Abdi Widodo Subagio seperti com.

Abdi menerangkan bahwa WNA tersebut diamankan oleh petugas imigrasi berdasarkan surat permintaan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat terkait laporan dugaan pemburuan satwa laut di kawasan Piaynemo. Wei Shang diminta dicegah keluar dari wilayah Indonesia.