NADIKABAR.COM — KPK mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan. Dana siap pakai (DSP) bencana adalah dana yang disediakan pemerintah dalam anggaran BNPB.

Adapun hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam Pasal 6F dijelaskan bahwa dana siap pakai sudah dialokasikan dalam bentuk dana siap pakai.

Lebih lanjut, dalam Pasal 62 ayat 2, dana tersebut disediakan pemerintah dalam anggaran BNPB.

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, ditegaskan bahwa DSP bersumber dari APBN dan APBD. DSP disiapkan pada tahan prabencana.

Pasal 5(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam APBN dan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b secara memadai.(2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan pada tahap prabencana, saat tanggap darurat bencana, dan pascabencana.

Kemudian, terkait aturan penggunaannya dijelaskan dalam Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai, DSP ini digunakan dan dimanfaatkan bergantung pada status keadaan darurat bencana hingga risiko bencana yang ditetapkan oleh Kepala BNPB. Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 112. Penggunaan Dana Siap Pakai adalah pengelolaan, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban Dana Siap Pakai pada status keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, dan pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.

Selain itu, DSP bisa digunakan dengan syarat sejumlah dokumen laporan kondisi bencana. Besar nilai DSP juga ditentukan oleh rincian kebutuhan anggaran bencana. Hal ini diatur secara detail dalam Pasal 4:

Pasal 4Permohonan pemberian bantuan DSP yang dilakukan berdasarkan penetapan Status Keadaan Darurat Bencana oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dengan kelengkapan dokumen paling sedikit:a. laporan ancaman atau kejadian bencana yang disampaikan oleh BPBD kabupaten/kota terdampak kepada BNPB dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak terjadinya ancaman atau kejadian Bencanaatau segera setelah kondisi memungkinkan terkait dengan dampak dari Bencana;b. adanya penetapan Status Keadaan Darurat Bencana oleh bupati/walikota yang terkena terdampak; danc. surat permohonan Bantuan Penanganan Darurat Bencana yang ditandatangani oleh bupati/walikotaterdampak yang ditujukan kepada Kepala BNPB sejak ditetapkannya Status Keadaan Darurat Bencana dengan lampiran dokumen sebagai berikut:1. keputusan Bupati/Walikota tentang penetapan Status Keadaan Darurat Bencana;2. rencana kegiatan/operasi yang memuat batas waktu penyelesaian kegiatan;3. rincian kebutuhan anggaran biaya;4. pengkajian kebutuhan usulan kegiatan dari instansi/lembaga teknis berwenang;5. laporan ancaman/kejadian bencana; dan6. keputusan pembentukan Pos Komando Penanganan Darurat Bencana oleh kepala daerah.

Dalam pasal selanjutnya, ditegaskan pula bahwa DSP digunakan hanya untuk masa darurat bencana yang telah ditetapkan. Jika terdapat sisa DSP, maka wajib dikembalikan ke Kas Negara.

Pasal 19(1) Jika terdapat sisa DSP maka BPP BNPB/BPBD atau kementerian/lembaga terkait wajib mengembalikan DSP tersebut ke Kas Negara.

Sebelumnya, diberitakan bahwa KPK mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk Sestama Rustian. KPK mengungkapkan OTT KPK tersebut menyangkut dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan.

"Ini masih kami akan dalami, bahwa kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai ya untuk kebencanaan," kata jubir KPK Budi Prasetyo di Bantul, Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).

Budi belum merinci penyelewengan pengadaan barang atau jasa yang ditemukan dalam OTT di lingkup BNPB. KPK masih mendalami seluruh bukti yang ada di lapangan.

"Untuk detailnya, uang-uang ataupun pengadaan barang dan jasa tersebut untuk bencana apa, itu nanti kami akan sampaikan detailnya saat konferensi pers," ujar dia.

Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan logam mulia emas. Para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk mengumumkan status para pihak yang terjaring OTT.

BNPB menghormati operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK menyangkut lembaganya. BNPB mendorong agar asas praduga tak bersalah tetap dipenuhi.

"BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata jubir BNPB, Berton Padjaitan, kepada wartawan, Selasa (13/10).