Menurut Adharu, ketidakhadiran Erin membuat proses mediasi berpotensi semakin panjang. Mediasi diberikan waktu selama 30 hari dan dapat diperpanjang oleh hakim mediator.

"Lagi-lagi memang mediasi ini dari tergugat belum kunjung hadir. Bahkan kuasa hukumnya pun tidak hadir," ujarnya.

Teh Nur menggugat Erin dengan tuntutan ganti rugi imateriil Rp 1 miliar. Menurut pihak penggugat, gugatan itu berkaitan dengan dugaan perlakuan buruk, kekerasan verbal, dan intimidasi yang disebut dialami Teh Nur selama bekerja. Adharu berharap perkara tersebut bisa segera diselesaikan.