NADIKABAR.COM — Sembilan ulama anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) menggelar sidang tertutup di kediaman KH Abdul Wahab Hasbullah, Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang. Lokasi sidang dijaga ketat oleh Banser dan petugas keamanan Muktamar ke-35 NU.
Sidang AHWA digelar tertutup Kediaman Kiai Wahab, salah satu tokoh pendiri NU. Lokasinya persis di sebelah Masjid Jami PP Bahrul Ulum, Dusun Tambakberas, Desa Tambakrejo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Sembilan anggota AHWA telah memasuki kediaman Kiai Wahab untuk memulai sidang sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas kemanan menjaga ketat halaman rumah ini. Penjagaan dilakukan oleh Banser maupun petugas keamanan Muktamar ke-35 NU.
Barikade keamanan berjajar dari pagar hingga pintu kediaman Kiai Wahab. Sejumlah kiai tampak menunggu dari luar seperti KH Ahmad Muafiq (Gus Muafiq), Putra KH Nurul Huda Djazuli, Muhammad Abdurrahman Al Kautsar (Gus Kautsar), Ketua Panitia Muktamar ke-35 NU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan OC Muktamar ke-35 NU Prof Mohammad Nuh.
"Alhamdulillah para masyayikh sepuh yang mempunyai basyirah, akan menentukan kepemimpinan PBNU yang akan datang," ujar Pengasuh Ponpes Mambaul Ma'arif Denanyar Jombang, KH Abdussalam Shohib (Gus Salam) merepons formasi AHWA di lokasi, Minggu (30/8/2026).
Sidang tertutup 9 ulama AHWA bakal menentukan sosok Rais Aam PBNU masa baksi 2026-2031. Anggota AHWA yaitu Pengasuh PP Al Falah Ploso KH Nurul Huda Djazuli, Rais Syuriah PWNU Aceh TGK KH Nuruzzahri Yahya atau Waled NU, Pengasuh PP An Nahdlah Makassar AG KH Baharuddin HS, Rais Aam PBNU 2021-2026 KH Miftachul Akhyar.
Kemudian Ahli Fikih dari PP Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo KH Afifuddin Muhajir, Ketum MUI dan Pengasuh PP Al Amien KH Anwar Iskandar, Pengasuh PP Lirboyo KH Anwar Manshur, Pengasuh PP Al Muhajirin Purwakarta KH Abun Bunyamin, serta Mantan Ketum PBNU yang saat ini menjadi Mustasyar PBNU KH Said Aqil Siradj.
Sedangkan di arena sidang pleno V, halaman Gedung Serba Guna (GSG) KH Hasbullah Said, PP Bahrul Ulum, saat ini berlangsung penjaringan calon Ketua Umum PBNU. Penjaringan digelar setelah kandasnya mekanisme pemilihan secara musyawarah mufakat.