Dalam pengungkapan ini, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka berinisial APU, MY, R, GG, dan TS. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, mulai Semarang, Jakarta Timur, hingga Tangerang Selatan.

Penyidik juga masih memburu pelaku berinisial FP yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia diduga berperan memerintahkan tersangka lain dan mengendalikan operasional transaksi.

"Penyidik telah menetapkan satu orang DPO berinisial FP yang saat ini telah diterbitkan sebagai DPO dan pencekalan," sebut Adex.

"Adapun peran DPO FP sebagai orang yang memerintahkan tersangka R, GG, dan S dengan tugas masing-masing sebagaimana dijelaskan di atas dan memudahkan jalan operasional transaksi perjudian daring tersebut," lanjutnya.