Terkait laporan dugaan pelanggaran disiplin ASN, Yosie membantah telah melanggar aturan. Yosie mengatakan kewenangannya dalam mengelola SPPG tidak bertentangan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Menurut PP 94 tentang Disiplin PNS, dan saya tidak menyalahi aturan. Juknis BGN pun menyatakan demikian," ujarnya.

Terkait pemecatan salah satu relawan dapur MBG, Yosie mengatakan keputusan tersebut dilakukan setelah evaluasi dan beberapa kali perpindahan divisi. Soni disebut pernah bekerja di bagian distribusi, keamanan, pemorsian, hingga pencucian ompreng.

"SP1 dilakukan secara lisan. SP2 dilakukan oleh KSPPG kami yang baru, karena kita mengalami pergantian. Nah, kemudian begitu SP3 kan langsung pemberhentian," katanya.

Yosie menyebutkan Soni hanya masuk 94 hari selama periode operasional dapur MBG yang disebutnya mencapai 135 hari. Menurut dia, catatan kehadiran itu menjadi salah satu pertimbangan pemberhentian.