"Untuk perusahaan untuk kami cek semua dari NIB, dari izin perusahaannya semuanya legal, tercatat dan memang sudah beberapa kali perusahaan tersebut memang sudah pernah menyalurkan tenaga kerja dari pihak perusahaan tersebut," ujarnya.

Theo mengatakan perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa penyalur tenaga kerja. Dia mengecek, perusahaan tersebut sudah beroperasi selama tujuh bulan dan beberapa kali menyalurkan tenaga kerja.

"Kalau penyaluran jasa seperti ini. Mereka biasanya menyalurkan jadi kasir ataupun jadi tenaga-tenaga kerja di apa namanya toko-toko atau di apa... yang kayak departemen-departemen gitu. Jadi dia bukan perusahaan besar, cuma yang dibilang kayak kasir-kasir atau karyawan-karyawan, waiters kayak gitu semuanya," katanya.

Selanjutnya, Theo mengatakan pihaknya menjadi mediator dalam kasus tersebut. Polisi telah menerima tiga orang yang merasa menjadi korban untuk meminta uangnya dikembalikan oleh perusahaan tersebut.

"Adapun kami sudah didatangi juga tadi hari ini tiga orang kembali untuk bisa berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan kami akan menjembatani tersebut semuanya, dan pihak perusahaan tersebut sudah menyanggupinya," ucap Theo.