NADIKABAR.COM — Polisi menyelidiki kasus viral dugaan penipuan modus membuka lowongan kerja (loker) tapi meminta uang ke pelamar di Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi menyebutkan kantor penyalur kerja itu meminta uang dengan alasan uang pangkal atau tanda komitmen.
"Untuk meminta uang di awal ini hanyalah untuk sebagai pendaftaran, pendaftaran dalam arti sebuah jasa. Jasa yang di mana seperti yang diketahui sekiranya orang kalau misal contohnya mau mendaftar satpam, dia harus ada uang pangkal atau uang masuk ke perusahaan sebagai keseriusan. Memang orang tersebut memang benar-benar untuk mendaftar untuk kerja di perusahaan tersebut untuk disalurkan untuk mencari pekerjaan," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Theodorus Echeal Setiyawan kepada wartawan di Mapolsek Pasming, Senin (7/9/2026).
Theo mengatakan perusahaan itu meminta uang dari pelamar dengan perjanjian bakal dikembalikan setelah waktu yang ditentukan. Namun dia membaca dugaan yang viral di media sosial terkait korban yang khawatir uang tersebut tidak dikembalikan.
"Untuk klausul perjanjian ada. Di mana klausul perjanjian tersebut menyatakan bahwa uang akan kembali pada waktu 40 hari. Untuk korban-korban ini belum 40 hari. Karena kekhawatiran mereka uangnya mungkin dibawa lari dengan viralnya tersebut, mereka speak up di situ, tetapi untuk saat ini dana semua sudah dikembalikan oleh pihak perusahaan," ucapnya.
Theo menjelaskan, pihaknya telah mengecek perusahaan tersebut. Hasilnya, polisi menemukan perusahaan itu memiliki nomor induk berusaha (NIB).