NADIKABAR.COM — Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, mengaku masih menunggu arahan terkait perluasan fungsi penjaminan terhadap simpanan anggota koperasi. Namun, ia mengaku belum menerima kerangka pikiran dari usulan LPS untuk menjamin simpanan di koperasi.
LPS sebagai penjamin simpanan di koperasi, diketahui menjadi salah satu pokok yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian. RUU tersebut diketahui tengah dibahas oleh DPR.
"Saya belum mendengar idenya. Jadi kami menunggu saja. Pokoknya kita pelajari dulu, tapi prinsipnya seluruh simpanan itu harus dikuatkan penjaminan kalau dia menyimpan ya," ungkap Anggito kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Anggito menegaskan, seluruh lembaga penyimpanan harus memiliki penjaminan baik itu perbankan atau koperasi. LPS sendiri telah melakukan kajian terkait perluasan fungsi penjaminan tersebut dan akan membahasnya bersama Kementerian Koperasi.