NADIKABAR.COM β Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengarahkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk mendukung edukasi, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat dalam memperkuat penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).
Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon Eni Suhaeni mengatakan pemanfaatan DBHCHT dapat mendukung kegiatan promotif dan preventif, seperti sosialisasi KTR, edukasi bahaya merokok, pengawasan, serta intervensi perubahan perilaku masyarakat.
βPersoalan kita saat ini bukan hanya memiliki regulasi, tetapi bagaimana memastikan aturan tersebut benar-benar dipahami, diterapkan, diawasi, dan dipatuhi di lapangan,β kata Eni dalam kegiatan sosialisasi dan kreasi bersama model pemanfaatan DBHCHT untuk penguatan KTR di Hotel Apita Cirebon, Kamis.
Menurut dia, Kabupaten Cirebon telah memiliki regulasi mengenai KTR, namun keberadaan aturan tersebut perlu diikuti penerapan dan pengawasan secara konsisten agar dipatuhi di lapangan.
Ia menjelaskan, KTR merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok serta menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat, terutama anak-anak, perempuan, ibu hamil, lanjut usia, dan kelompok rentan lainnya.