Eni menyebut penerapan KTR membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, karena pemerintah daerah tidak dapat menjalankan kebijakan tersebut sendiri.
βKolaborasi itu mencakup pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, media, mahasiswa, serta masyarakat,β katanya.
Ia mengatakan pemanfaatan DBHCHT untuk mendukung kegiatan kesehatan dan pengendalian konsumsi hasil tembakau mengacu, pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 serta edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.
Menurut dia, pemanfaatan tersebut dapat diarahkan agar kantor pemerintahan, fasilitas kesehatan, sekolah, perguruan tinggi, tempat ibadah, tempat kerja, tempat bermain anak, dan fasilitas umum lainnya menjadi lingkungan bebas asap rokok.
βKegiatan tersebut dilaksanakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) bersama pemangku kepentingan di Kabupaten Cirebon untuk mengembangkan model kebijakan pemanfaatan DBHCHT dalam mendukung implementasi KTR di Jawa Barat,β katanya.