"Di dapur SPPG mereka wajib melakukan tes organoleptik, yaitu dicicipi dan dicoba langsung sebelum makanan diedarkan. Selain itu, pengelola wajib menyimpan sampel makanan hari itu di dapur selama 24 jam. Prosedur ini penting untuk memastikan keamanan pangan dan menjadi rujukan apabila dilakukan pengujian lanjutan," ujarnya.

Zacky menekankan hal itu perlu dilakukan meski sebelum penerbitan Sertifikat Laik Sehat Hygiene Sanitasi (SLHS) telah diwajibkan dilakukannya tes, termasuk uji laboratorium pada produksi SPPG.

Zacky yang juga Ketua Tim Kerja Kesehatan Lingkungan Dinkes Jabar itu menerangkan setelah SLHS terbit, petugas sanitarian puskesmas di wilayah kerja masing-masing secara rutin melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) setiap bulan selama enam bulan pertama, dan dilanjutkan inspeksi berkala minimal enam bulan sekali.