Selain itu, Agata mengatakan, Wirawan dan Mega tidak menikah secara resmi atau tercatat. Hal ini membuat anak-anaknya terkendala pembuatan identitas seperti Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kelahiran.
"Inilah yang turut menyebabkan anak tersebut belum dapat didaftarkan ke dalam program Bantuan Sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Agata.
Oleh karena itu, Dinsos DKI Jakarta tidak hanya memberikan bantuan kebutuhan dasar, tetapi juga mendorong penyelesaian administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta bersama jajaran berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta serta Kelurahan Pisangan Timur.
Koordinasi tersebut dilakukan agar anak-anak dapat memperoleh identitas kependudukan dan selanjutnya memiliki akses terhadap berbagai program bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.