Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Diperiksa KPK soal TPPU, Eks Bupati Kukar Harap Kasus Cepat Selesai
Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW) diperiksa KPK terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Rita berharap kasusnya
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 17:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Rita tiba di Gedung KPK sejak pukul 10.00 WIB. Rita datang mengenakan gamis berwarna cokelat dan menutup rapat wajahnya dengan masker serta kacamata hitam.
Sebagai informasi, Rita merupakan tersangka dalam sejumlah perkara yang ditangani KPK. Dia awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.
Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.