Rita tiba di Gedung KPK sejak pukul 10.00 WIB. Rita datang mengenakan gamis berwarna cokelat dan menutup rapat wajahnya dengan masker serta kacamata hitam.

Sebagai informasi, Rita merupakan tersangka dalam sejumlah perkara yang ditangani KPK. Dia awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.