NADIKABAR.COM — Direktur PT Peter Metal Technology (PMT) Lin Jinzhang dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus pencemaran zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai warga negara China tersebut terbukti mengakibatkan pencemaran lingkungan di kawasan tersebut.

JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menetapkan Jinzhang secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lin Jinzhang berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata JPU dalam tuntutan yang dibacakan di PN Serang, Senin (5/10/2026).

"Pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," lanjut JPU.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyebut Jinzhang terbukti melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. JPU menilai Jinzhang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Menurut JPU, terdapat hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan tersebut. Untuk hal memberatkan tuntutan, Jinzhang dinilai telah mencemari lingkungan yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat.