"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mencemari lingkungan yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat; terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya menjaga lingkungan hidup dari bahaya limbah dan radiasi," paparnya.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di depan persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, JPU mendakwa warga negara Tiongkok itu dengan Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 103 jo. Pasal 59 dan/atau Pasal 140 jo. Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Dalam dakwaan, perbuatan terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian lingkungan dengan estimasi biaya pemulihan lahan di kawasan tersebut ditaksir mencapai Rp 4.385.386.920.

"Dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup," tulis dakwaan JPU yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang.

Dakwaan menyebut kasus ini bermula pada 19 Mei 2025, ketika seorang warga bernama Sayuti menghubungi staf penerjemah PT PMT, Tety Juarsih, untuk meminta limbah sisa pembakaran stainless steel berupa slag dan pasir yang menumpuk di area pabrik.