Dia mengatakan pengunduran diri itu tidak mengganggu layanan. Dia mengatakan tugas kedinasan Ditjen Imipas tetap berjalan normal.
"Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan," kata Akbar.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan fasilitas klaster mewah di Lapas Cibinong. Temuan itu kemudian memicu polemik hingga berujung pembongkaran yang bangunan klaster mewah itu usai Komisi XIII DPR melakukan peninjauan.