NADIKABAR.COM — Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memerintahkan jajarannya untuk membongkar bangunan di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) yang tidak sesuai ketentuan.
Perintah itu disampaikan menyusul temuan Ombudsman Republik Indonesia ihwal sejumlah fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran: kepala lapas, kepala rutan, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan agar semuanya ditertibkan dan dibongkar,” ujar Mashudi ditemui usai rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan surat perintah itu telah dikirimkan kepada seluruh kepala kantor wilayah (kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) serta kepala unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan.