Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Dirjenpas perintahkan jajaran bongkar bangunan tak sesuai ketentuan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memerintahkan jajarannya untuk membongkar bangunan di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) yang tida
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 28 September 2026 pukul 16:00 WIB
• β± 2 menit baca
Bangunan itu, kata dia, terdiri atas tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) serta 13 unit tidak terdaftar dalam SIMAK BMN dan berada di bantaran Sungai Ciliwung.
Keberadaan 13 unit bangunan yang tidak tercatat dalam SIMAK BMN disebut dibangun secara swakelola secara bertahap pada periode 2021β2025. Aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan dari bangunan-bangunan itu masih didalami.
βNanti kalau itu bukan bangunan dari APBN, ya, kita akan bongkar semuanya,β ujar Mashudi.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.