Bangunan itu, kata dia, terdiri atas tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) serta 13 unit tidak terdaftar dalam SIMAK BMN dan berada di bantaran Sungai Ciliwung.

Keberadaan 13 unit bangunan yang tidak tercatat dalam SIMAK BMN disebut dibangun secara swakelola secara bertahap pada periode 2021–2025. Aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan dari bangunan-bangunan itu masih didalami.

β€œNanti kalau itu bukan bangunan dari APBN, ya, kita akan bongkar semuanya,” ujar Mashudi.