Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Dirjenpas ungkap dua napi temuan Ombudsman di fasilitas mewah lapas
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengungkap nama dua narapidana yang tengah berada di fasilitas mewah saat Ombudsman Republik Indonesia melakuka
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 28 September 2026 pukul 17:05 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Maret 2025 memperberat hukum yang bersangkutan di tingkat banding menjadi sepuluh tahun penjara. Ia sempat mengajukan kasasi, tetapi permohonannya ditolak Mahkamah Agung.
Hasan Tjhie juga merupakan terpidana kasus tersebut. Sama dengan Ahmad, Hasan turut divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama dan diperberat menjadi sepuluh tahun di tingkat banding.
Mengenai alasan kedua narapidana itu berada di dalam fasilitas mewah, Mashudi menyebut hasil pemeriksaan lengkap akan disampaikan kepada publik pada Kamis (1/10).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.