"Nanti kami sampaikan. Kami tidak bisa mengambil kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan terang," ujarnya ditemui usai rapat.

Dia lebih lanjut mengatakan Ditjenpas telah memeriksa total 55 warga binaan, terdiri atas 21 narapidana asimilasi, 33 narapidana perkara tindak pidana korupsi, dan satu narapidana perkara pidana umum atas nama Ferdy Sambo.

Selain memeriksa narapidana, Ditjenpas juga memeriksa 21 orang staf dan 14 pejabat struktural. Sebanyak lima pejabat diberhentikan sementara untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, termasuk Wisnu Hani Putranto selaku kepala lapas.