Setelah masa kontrak dua tahun berakhir, Agrinas akan melakukan evaluasi terhadap kebutuhan perusahaan. Jika masih dibutuhkan, masa kerja para manajer tersebut dapat dilanjutkan.

"Setelah 2 tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN, apabila bisa dilanjutkan, akan kami dilanjutkan," jelasnya.

Joao mengatakan terdapat kemungkinan para manajer tersebut nantinya mendapat penugasan lain di luar koperasi desa. Namun, kebijakan mengenai hal tersebut baru akan ditentukan setelah masa kontrak dua tahun berakhir.

"Bisa yang lain, di luar daripada KDKMP, tapi itu nanti kebijakannya setelah 2 tahun," pungkasnya.