Lebih lanjut, dia mengatakan dukungan terhadap program stimulus itu merupakan bentuk sinergi perusahaan dengan pemerintah dalam memberikan kemudahan akses transportasi bagi masyarakat, khususnya pada momentum libur akhir tahun.

"Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan biaya perjalanan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan bersama keluarga selama libur akhir tahun," tutur Heru.

Adapun pelaksanaan program itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor PJ-MHB 7 Tahun 2026, Nomor 145 Tahun 2026, dan Nomor 298 Tahun 2026 tentang Pemberian Diskon Tarif Transportasi untuk Stimulus Ekonomi Periode Libur Sekolah Tahun 2026, Natal Tahun 2026, dan Tahun Baru 2027.

Penjualan tiket dengan stimulus akan dimulai pada 7 November 2026 untuk periode keberangkatan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.