NADIKABAR.COM — Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno dituntut dengan hukuman 16 tahun 6 bulan penjara. Menurut jaksa, terdakwa terbukti bersalah terlibat melakukan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) periode 2018-2024 kepada PT PASU.

Dalam perkara ini, ada tiga terdakwa lainnya turut dituntut yakni, mantan pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019, serta Oggy Achmad Kosasi selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021.

"Menuntut terdakwa Djoko Sutrisno selama 16 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan subsider 180 hari kurungan," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Batubara, Rahmad di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/8/2026) malam.

Selain pidana badan, Djoko juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 141 miliar lebih. Dengan ketentuan, apabila setelah putusan berkekuatan hukum tetap UP tidak dibayar maka harta benda disita jaksa untuk menutupi UP.

"Apabila harta benda tersebut tidak mencukupi membayar UP, maka akan diganti dengan pidana pengganti kurungan selama 3 tahun penjara," imbuh jaksa.