Sementara, terdakwa Joko Susilo dituntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan.
Lalu, Oggy Achmad Kosasi dituntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan. Kemudian, Dante Sinaga dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan penjara.
Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 141 miliar lebih, tidak mendukung program pemerintah dalam membrantas korupsi dan tidak mengaku serta menyesali perbuatanya di perisidangan.
"Sementara, hal meringankan para terdakwa belum pernah dihukum," tambah jaksa.
Menurut jaksa, para terdakwa melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.