NADIKABAR.COM — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang sebesar Rp 13.241.335.681.910,13 atau Rp 13,2 triliun kepada negara. Satgas PKH juga menyerahkan 259 ribu hektare lahan yang telah dikuasai kembali kepada negara.

Penyerahan uang dan lahan tersebut digelar di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026). Penyerahan dari Satgas PKH diwakili oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penyerahan juga disaksikan Presiden Prabowo Subianto.

"Hari ini kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp 13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara," kata Burhanuddin dalam laporannya.

Burhanuddin merinci uang tersebut berasal dari hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan dari penanganan tindak pidana khusus, serta penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH.