"Berasal dari yang pertama adalah hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH senilai Rp 3.475.738.523.741,13, kedua, PNBP Kejaksaan yang berasal dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp 1.535.750.234.271,00, dan penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp 8.229.846.923.898,00.," lanjut Burhanuddin.

Satgas PKH juga menyerahkan 259.230,73 hektare lahan yang telah dikuasai kembali kepada negara. Lahan tersebut ada yang merupakan kawasan hutan hingga lahan pertambangan.

"Satgas PKH telah pada hari ini akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap kedelapan seluas 259.230,73 hektar, yang terdiri dari lahan pada sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektar yang akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara, lahan kawasan hutan berupa hutan konservasi dan kawasan hutan lindung seluas 118.256,74 hektar akan diserahkan oleh Satgas PKH ke Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi, dan lahan pada sektor pertambangan seluas 211,95 hektar yang akan kami serahkan kepada Satgas PKH ke Kementerian Kehutanan," katanya.

Sejak awal pendiriannya, Burhanuddin menyebut Satgas PKH telah menguasai kembali 6,2 juta hektare lahan hutan. Satgas PKH juga telah menguasai kembali 14,6 ribu hektare sebelumnya.