NADIKABAR.COM — Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur menetapkan harga tertinggi tandan buah segar (TBS) kelapa sawit periode 1-15 Oktober 2026 sebesar Rp3.542,60 per kilogram atau turun Rp74,95 atau 2,07 persen dibanding periode sebelumnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Arief Murdiyatno di Samarinda, Kaltim, Jumat, mengatakan bahwa penurunan harga TBS dipicu oleh penurunan harga jual minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan inti sawit (kernel) di hampir seluruh perusahaan sumber data yang menjadi acuan.

Keputusan tersebut disahkan melalui Berita Acara Nomor 500.10.6.3/746/Disbun/2026 dalam rapat Tim Penetapan Harga TBS pada Kamis (15/10/2026), dengan menetapkan nilai Indeks K sebesar 89,22 persen.

"Penurunan ini tentu berdampak langsung pada harga TBS yang diterima petani sawit di Kaltim," ujar Arief.

Pada periode tersebut, harga rata-rata tertimbang CPO ditetapkan sebesar Rp15.218,80 per kilogram, sedangkan kernel berada di angka Rp12.935,46 per kilogram.

Arief menjelaskan harga TBS berdasarkan umur tanaman sawit, yakni untuk pohon umur 3 tahun sebesar Rp3.110,61 per kilogram, umur 4 tahun Rp3.209,80 per kilogram, umur 5 tahun Rp3.298,74 per kilogram, dan umur 6 tahun Rp3.370,97 per kilogram.

Untuk rincian usia tanaman lainnya, harga berkisar dari Rp3.419,58 hingga Rp3.542,60 per kilogram untuk usia 7-20 tahun (turun dari Rp3.617,55), dan Rp3.274,70 hingga Rp3.490,80 per kilogram untuk usia 21-25 tahun.

Arief menegaskan daftar harga tersebut menjadi standar bagi petani kelapa sawit yang bermitra dengan pabrik di Kaltim sesuai Permentan Nomor 13 Tahun 2024, serta berharap kemitraan yang kuat dapat melindungi petani dari tengkulak demi menjaga kesejahteraan dan perekonomian daerah

"Dengan kemitraan yang baik, harga TBS di tingkat petani dapat lebih terjaga dan tidak lagi dipermainkan oleh tengkulak," katanya.

Dalam sistem penetapan harga komoditas sawit oleh pemerintah daerah, rapat penetapan harga untuk periode berjalan memang biasa diselenggarakan di akhir atau setelah periode tersebut selesai guna menghitung rata-rata tertimbang penjualan riil CPO dan kernel yang telah ditransaksikan oleh perusahaan sumber data sepanjang tanggal 1-15 Oktober

Hal ini dilakukan karena harga yang dirilis merupakan instrumen kendali retrospektif untuk memastikan kepatuhan pembayaran perusahaan kepada petani plasma, bukan sistem tebakan di muka.