Dengan kebijakan PTM, lanjutnya, sekolah tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan sesuai kondisi kualitas udara.

โ€œSeluruh satuan pendidikan harus tetap memperhatikan kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan, serta memastikan kegiatan belajar berlangsung di ruang kelas yang aman dari paparan asap,โ€ katanya.

Sekolah juga harus menyiapkan langkah antisipasi apabila kualitas udara kembali memburuk, melakukan pemantauan kesehatan harian, dan melaporkan kondisi yang memerlukan penanganan kepada fasilitas kesehatan.

Dalam ketentuan tersebut pelaksanaan pembelajaran dan protokol pendidikan disesuaikan dengan kategori ISPU.