NADIKABAR.COM — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menerapkan belajar dari rumah (BDR) bagi PAUD, TK, SD hingga SMP negeri dan swasta dampak memburuknya kualitas udara akibat kabut asap.
"Kebijakan BDR berlaku mulai 8 Oktober 2026, sampai kualitas udara kembali membaik," kata Kepala Disdik Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari, Rabu.
Teguh menyebut meski belajar dari rumah, guru tetap memberikan materi, tugas, serta pendampingan kepada siswa secara daring (online) dari sekolah. Sementara kepala sekolah diminta untuk memastikan kegiatan belajar daring berjalan efektif.
Teguh menyebut kebijakan belajar dari rumah ini bertujuan melindungi peserta didik dan tenaga pendidik dari dampak penurunan kualitas udara dalam beberapa hari terakhir.