Ia menjelaskan, kondisi tersebut menjadi pertimbangan utama untuk membatasi sementara pembelajaran tatap muka guna mengurangi risiko paparan kabut asap terhadap peserta didik. Melalui PJJ, kegiatan belajar diharapkan tetap berlangsung tanpa mengabaikan kesehatan dan keselamatan siswa.

Disdik juga mengimbau peserta didik mengurangi aktivitas di luar rumah, menjaga pola makan, memperbanyak minum air putih, serta menggunakan masker yang sesuai apabila terpaksa beraktivitas di luar ruangan.

Vico meminta orang tua turut mengawasi aktivitas anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah, termasuk memastikan mereka menjalankan kegiatan belajar sesuai arahan sekolah.

Ia menambahkan, kebijakan PJJ tersebut merupakan tindak lanjut Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Nomor 100.3.4.4/3952/Disdik.Umpeg/IX/2026 tertanggal 9 September 2026.

Disdik Kota Palangka Raya akan terus mengevaluasi kebijakan pembelajaran berdasarkan perkembangan kualitas udara dan hasil pemantauan lingkungan. Penyesuaian selanjutnya akan mempertimbangkan kondisi terkini dengan tetap mengutamakan perlindungan kesehatan peserta didik.