1. Kepala Sekolah agar melakukan pengawasan terhadap peserta didik di satuan pendidikan masing-masing selama tanggal 27 s.d. 31 Agustus 2026 secara ketat dan memberikan himbauan untuk tidak mudah terprovokasi terhadap adanya ajakan langsung maupun melalui media sosial untuk melakukan aksi anarkis.

2. Kegiatan ekstrakurikuler diisi dengan kegiatan yang positif bagi peserta didik;

3. Memberikan himbauan kepada orang tua/ wali murid agar melakukan pengawasan kepada anak di luar jam sekolah.

Demikian untuk menjadi perhatian. Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami menyampaikan terima kasih.