Menurut dia, pengembangan skema pembiayaan perlu melibatkan pemerintah, perbankan, sektor swasta, dan pengembang agar akses kepemilikan rumah dapat menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini belum terlayani.
βYang paling penting adalah bagaimana kita mengintegrasikan seluruh sumber daya ekonomi Indonesia, baik pemerintah maupun swasta, sehingga ekosistem perumahan dapat berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,β ungkap Heru.
Berdasarkan data BP Tapera periode 2025 hingga 9 Oktober 2026, dari total 456.029 penerima manfaat FLPP, sebanyak 93,7 persen merupakan masyarakat berpenghasilan hingga Rp8 juta per bulan.
Rinciannya, 28,07 persen memiliki penghasilan hingga Rp4 juta, 45,29 persen berpenghasilan Rp4 juta hingga Rp6 juta, dan 20,34 persen berpenghasilan Rp6 juta hingga Rp8 juta. Sementara itu, kelompok berpenghasilan di atas Rp8 juta mencapai 6,3 persen dari total penerima manfaat.
Data tersebut menunjukkan adanya ruang pengembangan pembiayaan perumahan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan di atas Rp8 juta yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh skema FLPP. Oleh karena itu, diperlukan alternatif pembiayaan yang mempertimbangkan preferensi, daya beli, serta kapasitas finansial kelompok masyarakat tersebut.