NADIKABAR.COM — Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan alasan diskon 50% biaya layanan bagi penjual (seller) di platform e-commerce belum berjalan. Kebijakan tersebut masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM.

Maman mengatakan Kepmen tersebut belum terbit karena masih ada proses sistem di platform Sapa UMKM dengan sistem e-commerce yang perlu diintegrasikan lebih lanjut.

"Ini kan tinggal permasalahan ada teknis saja nih, ini permasalahan teknis tim redaksi kami, sistem kami dengan sistem yang ada di e-commerce," ujar Maman di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).

Maman menjelaskan, bagi UMKM yang mendapatkan insentif ini perlu pengajuan permohonan terlebih dahulu ke sistem Sapa UMKM disertai syarat administratif dan nantinya ada proses verifikasi tahap pertama di sistem Sapa UMKM. Kemudian, Sapa UMKM mengirimkan daftar usaha mikro kecil (UMK) yang lolos ke platform e-commerce, dan platform e-commerce akan melakukan verifikasi.