Sementara itu, Prabowo menegaskan bahwa korporasi memiliki kewajiban yang telah ditetapkan dalam regulasi, mulai dari penyediaan menara, embung, hingga tim pemadam kebakaran. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, menurut Prabowo, perlu dipastikan melalui penertiban.
"Setiap 5 hektare harus ada menara, setiap sekian hektare harus ada embung, setiap sekian--sudah ada regulasi, dan Anda harus punya tim pemadam kebakaran dari karyawan anda. Ada perusahaan yang patuh ada perusahaan yang tidak. Ini harus kita tertibkan," ujarnya.
Prabowo menegaskan bahwa penanganan kebakaran harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kesejahteraan masyarakat dan memastikan kewajiban korporasi dijalankan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan, khususnya di kawasan gambut.
"Kita ingin rakyat kita sejahtera tidak mungkin kita mau celakakan rakyat kita. Tapi korporasi ini lain, perusahaan, kita sudah ada ketentuan, sudah ada kewajiban-kewajiban," tegasnya.