β€œSatgas tersebut terdiri atas sejumlah unsur, termasuk Disnaker, kepolisian, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lainnya yang dapat menangani kebutuhan PMI selama proses pemulangan,” katanya.

Ia menjelaskan pemerintah daerah memiliki kewenangan memfasilitasi pemulangan PMI dari tempat kedatangan hingga rumah, sedangkan penanganan pekerja di negara penempatan menjadi kewenangan pemerintah pusat dan Kementerian Luar Negeri.

Meski demikian, Disnaker tetap menerima laporan dari keluarga PMI yang menghadapi persoalan di luar negeri dan membantu mengoordinasikan penanganan dengan lembaga berwenang.

β€œLayanan tersebut tersedia melalui P4MI dan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), sehingga masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait persoalan ketenagakerjaan di luar negeri,” katanya.